Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pria Jateng Jadi Tersangka-Terancam 5 Tahun Bui
Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah sawah menjadi tambak udang. Ia terancam hukuman penjara dan denda yang besar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah sawah menjadi tambak udang. Ia terancam hukuman penjara dan denda yang besar.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar.”
“Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#tambak#sawah#tersangka#hukum#jawa#lahan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.