⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik
Seorang pria di Batang jadi tersangka karena mengubah sawah menjadi tambak udang. Tindakannya berpotensi merugikan ketersediaan pangan lokal.
Polisi menetapkan AMP sebagai tersangka alih fungsi lahan pertanian menjadi tambak udang. Tindakannya diawali dengan pelanggaran izin dan keseluruhan merugikan lingkungan.
Pria di Batang jadi tersangka karena mengubah sawah menjadi tambak udang ilegal. Tindakan ini dapat merugikan negara dan lingkungan.
Seorang pria di Batang terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 1 miliar setelah mengubah sawah menjadi tambak udang ilegal. Ini berdampak negatif pada pertanian dan lingkungan.
Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah sawah menjadi tambak udang. Ia terancam hukuman penjara dan denda yang besar.