⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Detik menekankan pentingnya putusan MK dalam melindungi konsumen di era digital, sedangkan Kompas fokus pada implikasi teknis dan regulasi yang muncul sebagai dampak dari keputusan tersebut. Liputan Liputan6 memberikan perspektif positif tentang harapan baru untuk perlindungan konsumen setelah putusan tersebut. Perbedaan utama terletak pada penekanan Detik dan Liputan6 yang lebih mengedepankan perlindungan konsumen, sementara Kompas menyoroti tantangan regulasi dan teknis yang dihadapi setelah keputusan itu.
Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator seluler menyediakan kuota rollover. Ini bertujuan melindungi pengguna jasa telekomunikasi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet adalah hak milik konsumen yang harus dilindungi negara. Operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover.
Putusan MK menciptakan hak milik atas kuota internet, tetapi menimbulkan kekhawatiran lonjakan tarif data. Pengawasan regulasi harga kini menjadi fokus selanjutnya.
Pengguna layanan internet kini dapat mempertahankan sisa kuota mereka berkat putusan Mahkamah Konstitusi. Ini memberi harapan baru untuk perlindungan konsumen.
Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet tidak boleh hangus dan harus tetap digunakan. Pengguna tidak boleh dikenakan biaya tambahan untuk kuota yang belum habis.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya operator telekomunikasi untuk melindungi konsumen dari skema hangusnya kuota internet. Pengguna berhak atas sisa kuota yang telah dibayar.
Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh hangus. Ini menjamin hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan mengenai skema kuota internet hangus. Kasus ini diajukan oleh pengemudi ojol dan pedagang kuliner.
Legislator menyikapi putusan MK mengenai kuota internet yang bisa digunakan tanpa biaya tambahan. Ia berharap operator mengikuti ketentuan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memutuskan kuota internet yang dibeli pelanggan tidak boleh hangus. Operator harus sediakan pilihan rollover bagi pelanggan.
Putusan MK mengenai larangan kuota internet hangus disambut baik oleh YLKI. Ini dianggap sebagai langkah penting dalam perlindungan konsumen di era digital.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang membuat konsumen bisa bernafas lega terkait sisa kuota dari paket internet yang dibeli. Lewat putusan ini, sisa kuota milik pengguna ke depan tidak boleh hangus begitu saja. Pada Kamis kemarin…
Liputan6.com, Jakarta -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenaikuota internetyang tidak boleh hangus sudah sejalan dengan jaminan hak-hak konsumen. Melalui keputusan ini,sisa kuota internetnantinya masih dapat digunakan oleh…
Liputan6.com, Jakarta -Mahkamah Konstitusi(MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal 28 ayat 1 dalam pasal 71 angka 2 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja…
Liputan6.com, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjaminsisa kuota internetmilik pengguna jasa telekomunikasi tetap berlaku. Penyediaan pilihan itu merupakan konsekuensi dari…
Persoalan sisa kuota internet yang tak terpakai saat masa berlakunya sudah habis telah mencapai titik akhir lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner…