MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus: Konsumen Sudah Membayar
Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh hangus. Ini menjamin hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh hangus. Ini menjamin hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi.”
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna.”
“Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#kuota#internet#pengguna#hak#telekomunikasi#perlindungan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.