Vonis Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Keluarga Kecewa, Merasa Belum Adil
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban restitusi yang lebih tinggi. Keluarga merasa keputusan belum adil.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban restitusi yang lebih tinggi. Keluarga merasa keputusan belum adil.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menjatuhkan pidana kepada, terdakwa Candi alias Ken dan terdakwa Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun.”
“Kepada terdakwa Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, yang harus dibayarkan kepada ahli waris korban Muhammad Ilham Pradipta.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pembunuhan#kacab#restitusi#hukum#keadilan#jaksa
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.