3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub
Tiga korporasi dituntut membayar denda terkait kasus korupsi TaniHub. Kerugian negara mencapai sekitar Rp 364,2 miliar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga korporasi dituntut membayar denda terkait kasus korupsi TaniHub. Kerugian negara mencapai sekitar Rp 364,2 miliar.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
“Jaksa meyakini korupsi ini dilakukan para terdakwa secara sadar dan sengaja.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#korupsi#tanihub#tani#denda#tuntutan#negara
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.