Hukum & KorupsiNEGATIF2026-06-11

Korupsi Gerobak UMKM Bikin Negara Rugi Rp 38 M, 3 ASN Didakwa Pasal Berlapis

Tiga ASN Kementerian Perdagangan didakwa dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM. Kerugian negara mencapai Rp 39,4 miliar dari proyek tersebut.

RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE

Tiga ASN Kementerian Perdagangan didakwa dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM. Kerugian negara mencapai Rp 39,4 miliar dari proyek tersebut.

85
SKOR SALIENSI
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,402 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.

Jaksa

Meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, pembayaran telah dilakukan hingga 100 persen pada 20 Desember 2018.

Jaksa
KATA KUNCI
#korupsi#umkm#negara#kerugian#asn#dakwaan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.
Baca di Kompas
Korupsi Gerobak UMKM Bikin Negara Rugi Rp 38 M, 3 ASN Didakwa Pasal Berlapis · MediaPulse