3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan didakwa merugikan negara sebesar Rp 24,5 miliar. Jaksa menyatakan mereka menggunakan dokumen palsu dalam proses klaim.
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan didakwa merugikan negara sebesar Rp 24,5 miliar. Jaksa menyatakan mereka menggunakan dokumen palsu dalam proses klaim.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesa”
“Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa peng”
“Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek”