Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
Tiga terdakwa pembunuhan dijatuhi hukuman penjara antara 10 hingga 13 tahun. Mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga terdakwa pembunuhan dijatuhi hukuman penjara antara 10 hingga 13 tahun. Mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Silakan Saudara berdiskusi dengan advokatnya. Silakan.”
“Jangka waktu untuk pikir-pikir tujuh hari ya.”
“Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa I Candi alias Ken pidana penjara selama 13 tahun.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pembunuhan#putusan#penjara#kuhp#terdakwa#jakarta
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.