Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dijatuhi hukuman penjara. Istri korban menangis mendengar putusan hakim.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dijatuhi hukuman penjara. Istri korban menangis mendengar putusan hakim.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun, Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni, pidana penjara selama 10 tahun.”
“Kepada Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono untuk membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.200.000.000.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pembunuhan#korban#putusan#hakim#restitusi#tertuduh
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.