Hukuman Mantan CEO eFishery Dipangkas, Divonis 6 Tahun Penjara pada Tingkat Banding
Hukuman mantan CEO eFishery, Gibran, dikurangi menjadi enam tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Ia juga dijatuhi denda Rp 2 miliar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Hukuman mantan CEO eFishery, Gibran, dikurangi menjadi enam tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Ia juga dijatuhi denda Rp 2 miliar.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.”
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#hukuman#gibran#penggelapan#penjara#denda#mahkamah
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.