Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
Vonis mantan bos eFishery, Gibran Huzaifah, dikurangi menjadi 6 tahun penjara dalam kasus penggelapan investasi. Dia juga didenda Rp 2 miliar.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Vonis mantan bos eFishery, Gibran Huzaifah, dikurangi menjadi 6 tahun penjara dalam kasus penggelapan investasi. Dia juga didenda Rp 2 miliar.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.”
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara.”
“Kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia.”
KATA KUNCI
#penggelapan#hukum#denda#efishery#gibran#investasi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.