Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada diskriminasi dalam kewajiban suami dan istri dalam UU Perkawinan. Hal ini dianggap bagian dari pengaturan fungsi dalam rumah tangga.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada diskriminasi dalam kewajiban suami dan istri dalam UU Perkawinan. Hal ini dianggap bagian dari pengaturan fungsi dalam rumah tangga.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi.”
“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#perkawinan#diskriminasi#kewajiban#suami#istri#hak
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.