MK Tegaskan Polisi Rangkap Jabatan Sipil Harus Berkaitan dengan Tugas Kepolisian
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polisi yang merangkap jabatan sipil harus berkaitan dengan tugas kepolisian. Penegasan ini terdapat dalam putusan nomor 145/PUU-XXIV/2026.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polisi yang merangkap jabatan sipil harus berkaitan dengan tugas kepolisian. Penegasan ini terdapat dalam putusan nomor 145/PUU-XXIV/2026.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi atau materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025.”
“Artinya secara substansial hingga saat ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#mk#polisi#jabatan#sipil#putusan#hukum
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.