KriptoNETRAL2026-06-11

Polisi yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU Polri Wajib Mundur

Komisi III DPR menegaskan bahwa polisi aktif harus mundur untuk jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE

Komisi III DPR menegaskan bahwa polisi aktif harus mundur untuk jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

65
SKOR SALIENSI
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN

Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Habiburokhman

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Edward Omar Sharif Hiariej
KATA KUNCI
#polri#jabatan#undang-undang#pemerintah#keahlian#institusi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.
Baca di Kompas