Polisi yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU Polri Wajib Mundur
Komisi III DPR menegaskan bahwa polisi aktif harus mundur untuk jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Komisi III DPR menegaskan bahwa polisi aktif harus mundur untuk jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#polri#jabatan#undang-undang#pemerintah#keahlian#institusi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.