PERISTIWA · 2 ARTIKEL · 1 SUMBER
Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
LINIMASA LIPUTAN
Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Pemerintah dan DPR sepakat agar anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di luar institusinya dengan dasar permintaan kementerian atau penugasan Presiden.
Polisi yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU Polri Wajib Mundur
Komisi III DPR menegaskan bahwa polisi aktif harus mundur untuk jabatan sipil di luar ketentuan UU Polri. Pengaturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
CATATAN
- →Pengelompokan & perbandingan framing dihasilkan otomatis (kemiripan makna + AI) dan dapat mengandung kesalahan — gunakan sebagai titik awal, baca artikel aslinya.