Media Asing Soroti UU Polri Baru, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil
Undang-Undang Kepolisian yang baru memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pengesahan UU tersebut telah mendapat kritik dari beberapa pihak.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Undang-Undang Kepolisian yang baru memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pengesahan UU tersebut telah mendapat kritik dari beberapa pihak.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Indonesia parliament amends law to allow police to serve in civilian government”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#undang-undang#kepolisian#jabatan#sipil#media#presiden
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.