Negara Dapat Rp 14,2 Miliar Hasil Rampasan Kasus Pinjol
Negara menerima setoran Rp 14,2 miliar hasil rampasan dari kasus pinjaman online. Tindak pidana tersebut melibatkan tiga terpidana yang sudah dijatuhi hukuman.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Negara menerima setoran Rp 14,2 miliar hasil rampasan dari kasus pinjaman online. Tindak pidana tersebut melibatkan tiga terpidana yang sudah dijatuhi hukuman.
80
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#rampasan#kasus#pinjol#negara#kejaksaan#hukum
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.