UmumNETRAL2026-06-08

Tiffany & Co Mau Bayar Denda Rp 97 M, Purbaya Buka Segel Bea Cukai

Tiffany & Co kembali beroperasi setelah membayar denda Rp 97 miliar terkait pelanggaran impor. Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan dalam berbisnis.

RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE

Tiffany & Co kembali beroperasi setelah membayar denda Rp 97 miliar terkait pelanggaran impor. Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan dalam berbisnis.

55
SKOR SALIENSI
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Purbaya Yudhi SadewaTiffany & CoJakartaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
KATA KUNCI
#denda#purbaya#tiffany#bea#impor#usaha
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.
Baca di Detik
Tiffany & Co Mau Bayar Denda Rp 97 M, Purbaya Buka Segel Bea Cukai · MediaPulse