Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Setuju Bayar Denda Rp 78 Miliar
Tiffany & Co telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban dan membayar denda sebesar Rp 78,5 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Tiffany & Co telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban dan membayar denda sebesar Rp 78,5 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
Tiffany & CoPlaza IndonesiaPurbaya Yudhi SadewaJakartaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
KATA KUNCI
#tiffany#denda#kewajiban#pemerintah#kepatuhan#usaha
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.