Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo
Polda Metro Jaya membantah klaim Roy Suryo tentang penyelundupan Pasal 32 UU ITE terkait ijazah Jokowi. Penetapan tersangka Roy dinyatakan berdasarkan bukti yang sah.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Polda Metro Jaya membantah klaim Roy Suryo tentang penyelundupan Pasal 32 UU ITE terkait ijazah Jokowi. Penetapan tersangka Roy dinyatakan berdasarkan bukti yang sah.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pemohon mendalilkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadap Pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan.”
“Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#ijazah#polda#roy#suryo#pasal#jokowi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.