DJP Blokir Rekening 36 Warga Papua, Tagih Pajak Rp 17 Miliar
DJP melakukan blokir rekening 36 Wajib Pajak di Papua karena tunggakan pajak mencapai Rp 17 miliar. Tindakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
DJP melakukan blokir rekening 36 Wajib Pajak di Papua karena tunggakan pajak mencapai Rp 17 miliar. Tindakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
55
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
4
BERITA TERKAIT
ENTITAS DISEBUT
DJPPapuaPapua BaratMalukuSekti Widihartanto
KATA KUNCI
#pajak#rekening#wajib#blokir#tunggakan#penegakan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.