DJP Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Kejar Tunggakan Rp 80 Miliar
DJP memblokir rekening 57 wajib pajak dengan tunggakan lebih dari Rp 80 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan pajak aktif.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
DJP memblokir rekening 57 wajib pajak dengan tunggakan lebih dari Rp 80 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan pajak aktif.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“langkah pemblokiran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#wajib#pajak#rekening#blokir#tunggakan#penagihan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.