DJP Ubah Pola Pengawasan Wajib Pajak, Begini Strateginya
DJP mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memperluas cakupan basis data. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
DJP mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memperluas cakupan basis data. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
65
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pajak#kepatuhan#ditjen#data#teknologi#strategi
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.