⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas · Liputan6
Liputan6 menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengawasan pajak oleh TNI-Polri supaya tidak menimbulkan rasa teror. Kompas menyoroti kebutuhan untuk mempertimbangkan dampak pelibatan TNI-Polri dan transparansi dari DJP. Sementara itu, beberapa artikel Kompas juga menguraikan detail tentang cara DJP melakukan pengawasan baru. Perbedaan utama terletak pada fokus media: Liputan6 lebih menekankan pada kepercayaan masyarakat, sedangkan Kompas lebih pada dampak kebijakan dan detail operasionalnya.
DJP mengubah cara pengawasan wajib pajak menggunakan teknologi dan melibatkan Babinsa hingga web scraping. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
DJP mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memperluas cakupan basis data. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Direktorat Jenderal Pajak melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak di desa. Ini bertujuan memperluas data perpajakan dan identifikasi subjek pajak baru.
Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana pengawasan kepatuhan pajak yang melibatkan Babinsa. DJP sedang mengubah pola pengawasan pajak di lapangan.
DJP menggandeng Babinsa untuk mengawasi kepatuhan pajak. Politisi PDI-P mengaku belum ada pembahasan di Komisi I terkait rencana tersebut.
DJP merencanakan pelibatan Babinsa TNI untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di tingkat desa. Utut Adianto meminta transparansi tujuan kebijakan tersebut kepada publik.
Pimpinan DPR mengingatkan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak agar tidak membuat masyarakat merasa teror. Kebijakan baru ini perlu segera dipertimbangkan dampaknya.
Ketua DPR mengingatkan agar pengawasan pajak tidak menimbulkan kesan teror di masyarakat. Rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus tetap membangun kepercayaan publik.