Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim dan Jaksa Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, sehingga surat dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum. Sidang ditutup setelah putusan dibacakan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, sehingga surat dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum. Sidang ditutup setelah putusan dibacakan.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Demikian putusan yang diambil oleh majelis atas perlawanan dari terdakwa melalui tim advokatnya.”
“Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan.”
KATA KUNCI
#dokter#tifa#hakim#putusan#eksepsi#jaksa
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.