Eksepsi Dikabulkan, Mengapa Jaksa Masih Bisa Tuntut Dokter Tifa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi?
Eksepsi yang dikabulkan tidak menghentikan perkara Dokter Tifa. Jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru meskipun dakwaan sebelumnya dibatalkan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Eksepsi yang dikabulkan tidak menghentikan perkara Dokter Tifa. Jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru meskipun dakwaan sebelumnya dibatalkan.
50
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Jika tidak dihentikan, perkara tetap ada meskipun dakwaan sebelumnya batal.”
“Jaksa bisa mengajukan dakwaan baru.”
“Pengabulan eksepsi bukan putusan yang memeriksa benar atau tidaknya tuduhan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#dokter#tifa#jaksa#perkara#eksepsi#dakwaan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.