⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Kompas
Kompas menekankan bahwa kebohongan Henry Surya menyebabkan proses pengusutan kasus penggelapan dana nasabah menjadi sangat lama. Kompas juga mengungkap modus penggelapan yang dilakukan oleh Henry Surya selama beberapa tahun. Detik menekankan pada jumlah barang bukti yang disita oleh OJK terkait kasus ini. Perbedaan utama terletak pada fokus penulisan, di mana Kompas lebih menyoroti aspek waktu dan modus, sementara Detik lebih menekankan pada nilai barang bukti yang disita.
Henry Surya terlibat kasus penggelapan dana nasabah di Asuransi Jiwa Prolife. OJK menyita barang bukti senilai Rp 113,97 miliar.
OJK mengungkap modus dugaan penggelapan dana oleh Henry Surya dari pemegang polis. Praktik tersebut berlangsung antara 2016 hingga 2019.
Henry Surya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah. Proses penyidikan memakan waktu karena kesulitan penelusuran aset.