⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Liputan6
Liputan6 menekankan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam pengajuan kredit, menyoroti wewenang lembaga jasa keuangan. Di sisi lain, Detik menekankan kebijakan OJK yang baru mengenai pembaruan data utang lunas, yang mengharuskan lembaga jasa keuangan melakukannya dalam waktu tiga hari. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada fokus: Liputan6 lebih pada pengaruh SLIK dalam pengajuan kredit, sementara Detik menyoroti aspek kebijakan dan prosedur pembaruan data.
OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memperbarui data kredit lunas maksimal tiga hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli kemarin.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu pengajuan kredit. Lembaga jasa keuangan memiliki wewenang penuh dalam proses ini.