OJK Pangkas Waktu Update SLIK, Utang Lunas Harus Tercatat Maksimal 3 Hari
OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memperbarui data kredit lunas maksimal tiga hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli kemarin.
OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memperbarui data kredit lunas maksimal tiga hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli kemarin.
“ini sudah live di 1 Juli kemarin, pertama tadi saya ulang sedikit, ya, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja”
“Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali”
“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip keh”