Pajak E-Commerce mulai Berlaku 1 Juli 2026, Ini Ketentuan dan Skemanya
Pajak E-Commerce mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace terpilih.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pajak E-Commerce mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace terpilih.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.”
“Ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut.”
KATA KUNCI
#pajak#e-commerce#pedagang#omzet#marketplace#kemenkeu
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.