Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum
Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung bisa percepat penegakan hukum. Tantangan utama adalah menjaga objektivitas penanganan perkara.
Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung bisa percepat penegakan hukum. Tantangan utama adalah menjaga objektivitas penanganan perkara.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.”
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.”
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus.”