4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus
Empat marketplace akan memungut pajak mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak di platform e-commerce.
Empat marketplace akan memungut pajak mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak di platform e-commerce.
“Nah tentu penunjukan empat marketplace pertama dan utama ini initial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku mulai efektif 1 Agustus, masih ada persiapan satu bulan.”
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi.”
“Marketplace luar negeri itu sudah ada sekitar 240 yang aktif, dari total 271 yang kita tunjuk sebagai pemungut.”