Satgas Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Begini Modusnya
Satgas PASTI menghentikan 228 pedagang kripto ilegal dan 27 entitas gadai swasta ilegal. Masyarakat diminta waspada terhadap investasi yang ditawarkan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Satgas PASTI menghentikan 228 pedagang kripto ilegal dan 27 entitas gadai swasta ilegal. Masyarakat diminta waspada terhadap investasi yang ditawarkan.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.”
“Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.”
KATA KUNCI
#kripto#ilegal#satgas#investasi#otoritas#penutupan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.