Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal agar Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum
Mahfud MD menyatakan bahwa reformasi dalam penanganan perkara pidana anggota TNI dapat dilakukan dengan mengubah satu pasal dalam undang-undang peradilan militer.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Mahfud MD menyatakan bahwa reformasi dalam penanganan perkara pidana anggota TNI dapat dilakukan dengan mengubah satu pasal dalam undang-undang peradilan militer.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Sebenarnya kan hanya ubah satu pasal saja, dengan berlakunya undang-undang baru ini misalnya dikatakan bahwa kewenangan peradilan militer di luar soal pertahanan dipindahkan ke peradilan umum.”
“Ada tentara merampok di tengah jalan itu peradilannya peradilan umum, itu ketentuan yang ada di TAP MPR dan undang-undang.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#peradilan#militer#tni#pidana#mahfud#undang-undang
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.