Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
Pemerintah menetapkan tarif Rp 0 untuk layanan hukum terkait koperasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Pemerintah menetapkan tarif Rp 0 untuk layanan hukum terkait koperasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00”
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian”
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#koperasi#tarif#pemerintah#hukum#pelayanan#nomenklatur
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.