Terima Rp 2 Juta Promosikan Judi Online, Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang selebgram bernama Rahmawati dituntut penjara 2 tahun karena mempromosikan judi online. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Seorang selebgram bernama Rahmawati dituntut penjara 2 tahun karena mempromosikan judi online. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
85
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmawati Puspita Ningrum selama 2 tahun.”
“Tergiur imbalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa menyetujui tawaran tersebut.”
KATA KUNCI
#judi#penjara#tuntutan#surabaya#instagram#rahmawati
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.