Ekspresi Datar Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Saat Divonis Mati
Ririn Rifanto divonis hukuman mati atas pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Dia langsung menyatakan akan mengajukan banding tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Ririn Rifanto divonis hukuman mati atas pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Dia langsung menyatakan akan mengajukan banding tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
80
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Tidak usah (konsultasi dengan kuasa hukum) saya mau banding”
“Kami akan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya”
“Atas permintaan terdakwa kami akan mengajukan banding”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pembunuhan#keluarga#indramayu#hukuman#banding#hakim
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.