Kemenkeu Ungkap Kriteria Pajak 0% PFII Diatur Lewat PP
Kemenkeu akan mengatur kriteria investor untuk insentif pajak 0% di PFII melalui Peraturan Pemerintah. Hanya investor memenuhi syarat yang akan mendapatkan insentif.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kemenkeu akan mengatur kriteria investor untuk insentif pajak 0% di PFII melalui Peraturan Pemerintah. Hanya investor memenuhi syarat yang akan mendapatkan insentif.
60
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Nanti akan diatur dalam PP. Sama seperti KEK, ada nilai tertentu dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif itu.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#pajak#investor#insentif#pp#kemenkeu#pfii
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.