Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Usul Badan Pengelola Aset Tak di Bawah Kejagung
Anggota DPR Rikwanto mengusulkan agar badan pengelola aset dalam RUU Perampasan Aset tidak di bawah Kejaksaan Agung. Hal ini untuk menjaga stabilitas nilai aset yang dirampas.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Anggota DPR Rikwanto mengusulkan agar badan pengelola aset dalam RUU Perampasan Aset tidak di bawah Kejaksaan Agung. Hal ini untuk menjaga stabilitas nilai aset yang dirampas.
70
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Saya tertarik masalah perlunya badan pengelolaan aset bukan lagi di Kejaksaan.”
“Peradi SAI mengusulkan agar dibentuk suatu badan profesional untuk melakukan pengelolaan atas aset yang dirampas.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#aset#kejaksaan#dpr#pengelolaan#rancangan#perampasan
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.