Kementerian LH Segel Pengelola Limbah Oli Bekas Ilegal di Tangerang
Kementerian LH menyegel PT Beringin Petroleum Energy karena pengelolaan limbah oli bekas ilegal. Perusahaan diduga melanggar ketentuan lingkungan.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kementerian LH menyegel PT Beringin Petroleum Energy karena pengelolaan limbah oli bekas ilegal. Perusahaan diduga melanggar ketentuan lingkungan.
80
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil.”
“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran.”
“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#limbah#oli#ilegal#tangerang#pencemaran#pelanggaran
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.