Saling Klaim Aset Negara di PN Surabaya, Ini Kronologi Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai
Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Surabaya melibatkan tuduhan kerugian negara akibat tindakan Murnita Triwidyaning yang mengklaim kepemilikan aset tersebut.
RINGKASAN ANALISIS MEDIAPULSE
Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Surabaya melibatkan tuduhan kerugian negara akibat tindakan Murnita Triwidyaning yang mengklaim kepemilikan aset tersebut.
75
SKOR SALIENSI
—
JANGKAUAN
8
BERITA TERKAIT
KUTIPAN
“Pembayaran pertama itu sekitar Rp 200 juta dan pembayaran kedua itu Rp 300 juta.”
“Semua Asemrowo itu yang punya Yayasan Pembangunan Sosial itu.”
“Jadi waktu itu, mau dilakukan proses balik nama, tapi berhalangan karena Pak Darto sudah meninggal dunia terlebih dahulu.”
ENTITAS DISEBUT
KATA KUNCI
#perobohan#aset#negara#surabaya#bea#cukai
SUMBER ASLI
MediaPulse hanya menampilkan analisis. Teks lengkap tersedia di penerbit aslinya.