TOKOH · JEJAK PEMBERITAAN
Kombes Ikhlas Putro Wasono
1 penyebutan di media nasional · sentimen liputan: 0% positif, 0% netral, 100% negatif
KUTIPAN
“Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.”
“Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain sehingga sejak itulah sejak dia tahu, cekcok.”
LIPUTAN TERBARU
SERING DISEBUT BERSAMA