TOKOH · JEJAK PEMBERITAAN

Kombes Ikhlas Putro Wasono

1 penyebutan di media nasional · sentimen liputan: 0% positif, 0% netral, 100% negatif

KUTIPAN

Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kombes Ikhlas Putro Wasono · Detik

Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain sehingga sejak itulah sejak dia tahu, cekcok.

Kombes Ikhlas Putro Wasono · Detik
LIPUTAN TERBARU
SERING DISEBUT BERSAMA