3 penyebutan di media nasional · sentimen liputan: 0% positif, 67% netral, 33% negatif
“Kita punya Permendag Nomor. 43 tahun 2025 yang mewajibkan agar penyaluran dari minyak goreng itu 35 persen minimal harus lewat BUMN Pangan supaya kita monitoringnya juga gampang.”
“Nah harapannya penyalurannya bisa maksimal sehingga pasar rakyat itu stoknya aman.”
“Nah itu kalau HET-nya kan di angka Rp 15.700, dan harga rata-rata itu ada di angka, kalau tidak salah tadi monitoringya Rp 16.000.”
“Maka kami berupaya, karena kebetulan Bulog juga datang, kita punya Permendag 43 tahun 2025 yang mewajibkan agar penyaluran dari minyak goreng itu 35% minimal harus lewat BUMN Pangan supaya kita monitoringnya juga gampang”
“Tentu kita berupaya agar penyalurannya juga bisa maksimal, lalu kemudian percepatan dari realisasi impornya.”