MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Okezone · liputan: Detik · Okezone
JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer). Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK Penyampai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi (Financial Influencer). Tujuannya untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi…