MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Detik · liputan: Detik · Liputan6
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sanksi suspensi atau penghentian perdagangan sementara serta denda Rp 150 juta kepada 71 emiten. Sanksi ini dikenakan imbas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahun 2025. Dikutip dari Keterbukaan Informasi, sanksi ini masuk…
Liputan6.com, Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 71 perusahaan tercatat atauemitenyang belum menyampaikanlaporan keuanganauditan tahunan 31 Desember 2025 hingga 29 Juni 2026. Selain itu, emiten itu juga ada yang belum melakukan pembayarandendaatas…