MEMUAT…
⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Kompas
Mahkamah Konstitusi menegaskan pemerintah harus prioritaskan rantai pasok dalam negeri saat memberikan izin usaha pertambangan Minerba. Putusan ini menciptakan kepastian hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Ini berlaku untuk badan usaha milik ormas, termasuk PBNU.
Muhammadiyah dan PBNU menanggapi putusan MK terkait izin tambang. Muhammadiyah menyatakan akan mengikuti ketentuan, sementara PBNU merasa tidak terpengaruh.