⚑ Diberitakan duluan oleh Okezone · liputan: Liputan6 · Okezone
Okezone menekankan bahwa hakim menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak memiliki urgensi dengan adanya cacat formil dalam tindakan tersebut. Liputan6 menekankan bahwa hakim menganggap tindakan penangkapan dan penggeledahan tidak sah, namun juga mencatat bahwa Polda Metro Jaya memastikan kasus Roy Suryo tetap berlanjut. Perbedaan utama terletak pada fokus Okezone yang lebih pada cacat formil, sedangkan Liputan6 menyoroti kelanjutan proses hukum meskipun ada keputusan praperadilan.
Hakim mengabulkan praperadilan Roy Suryo, menyatakan penangkapannya tidak sah. Keputusan ini berbeda dari permohonan penuh kubu Roy Suryo.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Terdapat cacat formil dalam tindakan tersebut.
Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Tindakan penggeledahan dan penangkapan dinyatakan tidak sah.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berjalan meski PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Penanganan perkara memasuki tahap kedua.