⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Kompas menekankan pentingnya hak pengemudi ojol dengan menyoroti pendapatan mereka dalam konteks kebijakan Perpres. Detik menekankan penyesuaian yang dilakukan oleh Grab sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden. Liputan6 menekankan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol melalui potongan yang diumumkan. Secara keseluruhan, perbedaan utama terletak pada fokus masing-masing sumber, di mana Kompas lebih menyoroti hak, Detik kepatuhan, dan Liputan6 kesejahteraan.
GoTo dan Grab akan menerapkan potongan komisi ojol 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Gojek dan Grab akan menerapkan potongan tarif sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026 sesuai Perpres yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
GoTo dan Grab mengumumkan potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojek online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Grab Indonesia akan menerapkan potongan 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR mengingatkan bahwa 92 persen pendapatan perjalanan adalah hak pengemudi ojol. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 27/2026.