⚑ Diberitakan duluan oleh Kompas · liputan: Detik · Kompas · Liputan6
Detik menekankan bahwa 59 perusahaan, termasuk tiga BUMN, berpotensi didepak dari bursa serta menjelaskan regulasi yang mengaturnya. Liputan6 menekankan bahwa daftar ini mencakup emiten yang terancam hingga 30 Juni 2026 sesuai ketentuan pencatatan saham. Kompas menyoroti bahwa pengumuman ini adalah akibat dari suspensi lebih dari enam bulan sesuai peraturan delisting BEI. Perbedaan utama terletak pada fokus masing-masing media, di mana Detik lebih menekankan regulasi, Liputan6 pada batas waktu, dan Kompas pada konteks suspensi.
BEI mengumumkan 59 emiten berpotensi delisting setelah disuspensi lebih dari enam bulan. Tindakan ini sesuai peraturan delisting di bursa efek.
Bursa Efek Indonesia mengumumkan 59 emiten berpotensi delisting hingga 30 Juni 2026. Ini berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait pencatatan saham.
Bursa Efek Indonesia mengumumkan 59 perusahaan berpotensi delisting, termasuk tiga BUMN yang sedang mengalami suspensi. Penjelasan tentang regulasi terkait delisting juga disampaikan.